POTRET INDONESIA NEW.COM MEDAN.III
Melihat Animo minat masyarakat yang tinggi untuk melakukan permohonan perpanjangan Surat izin Mengemudi ( SIM) kurun waktu pada 2 (dua) minggu ini, Untuk itu Satlantas Polrestabes Medan Unit Regident memfungiskan unit Mobile SIM-Ling ( SIM Keliling) pada Jum’at (10/6/2022) bertempat di kantor Satpas Jl. Adinegoro.Medan.
Diketahui dilapangan tampak ada 2 (dua) unit Mobile SIMLing standby di kantor Satpas Jl. Adinegoro. Yang akan difungsikan sebagai tempat perpanjangan SIM melihat banyaknya masyarakat pemohon melakukan perpanjangan SIM dinana dalam pelaksanaannya unit Mobile SIM ling tersebut menggunakan server dari kantor Satpas.Sat lantas Polrestabes Medan.
Fungsi Mobile SIMling guna membantu masyarakat Pemohon pembuatan perpanjangan SIM guna dapat meminimalisir padatnya antrian didalam kantor Satpas, hal ini juga dibenarkan oleh Kasubnit 2 Regident IPTU Gokma W. Silitonga dalam wawancara yang awak media lakukan melalui whatsapp.
Lebih lanjut lagi awak media melakukan konfirmasi langsung dengan Kanit Regident Satlantas Polrestabes Medan AKP Gabriellah A. Gultom SIK, MH dan menjelaskan,,
Ada “2 (dua) unit mobil SIMLing diperbantukan untuk membantu pembuatan SIM perpanjangan pemohon sehingga mengurangi padatnya antrian didalam kantor Satpas”.Jelas Mantan Panit Lantas Polsek Medan Barat ini denga terperinci.
Ditambahkan Gabriellah A. Gultom, SIK, MH kembali menghimbau kepada masyarakat kota Medan,
“Saya himbau jika membuat SIM, baik baru ataupun perpanjangan jangan percaya kepada CALO , langsung saja datang ke kantor Satpas dan nanti petugas kami yang akan mengarahkan”, Himbau Gabriel Gultom mengakhiri keterangannya.
Masyakarat sangat mengharapkan kenyamanan dan ketenangan pada saat mengurus permohonan perpanjangan SIM semoga Unit Satpas Satlantas Polrestabes Medan semakin maju dan mampu membasmi Praktek Calo yang sering merugikan masyarakat. ( Ds / Team)