POTRET INDONESIA NEW.COM MEDAN.III
Tak senang dirinya sebagai ketua diperlakukan dengan kurang pantas oleh anggotanya dalam suatu organisasi Kepemudaan yang selama ini dipimpinnya dalam masa dua periode berjalan.
Ardiansyah Nasution Ketua Ranting OKP PP Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai ,malam ini Senin (11/07/2022) sekira pukul 22.00 wib mendatangin SPKT POLRESTABES MEDAN guna melaporkan dalam kasus pencemaran baik yang dilakukan anggotanya bernama : Soniawan warga kelurahan binjai yang menjabat sebagai Bendahara anak Ranting PAR 08 Lingkungan 2/3 dan Ali bbadawi Nasution warga kelurahan binjai sebagai ketua Anak Ranting PAR 08 dilingkungan
Lingkungan 2 / 3.kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai.
Adapun Laporan Pengaduan yang dilakukan oleh korban tertuang pada Nomor LP : STTLP/2222/VII/2022/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT. Dengan dugaan kasus pencemaran nama baik melalui ITE tentang UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik pasal 26 ayat (1). dengan pelapor bernama : Ardiansyah Nasution (34) warga Jalan Menteng raya Gang Pancasila Kecamatan Medan Denai.
Kepada awak media korban Ardiansyah Nasution menjelaskan di depan Polrestabes Medan hal kronologis persoalannya
” saya chat ( WA)
Sekjen PP saya untuk panggil PAR 08. Di tanyakan sama dia. Pilih pemuda pancasila atau partai.” Teang Korban.
Lanjut Ardiansyah lagi ,,
” Esok hari nya chat wa saya itu sudah di publikasihkan ke media sosial oleh salah satu terlapor dan saya di telepon oleh sekjen PP Ranting Kel binjai. Kalau Terlapor atas Nama Ali badawi nasution menaikkan Chat saya ke Facebook Terlapor…
Saya terkejut dan saya lihat Facebook terlapor memang benar ada dipublikasikan chat saya yang sebenarnya adalah urusan internal organisasi dan tak pantas dijadikan nya konsumsi publik yakni dengan mempublikasikannya ke Medsos ” Ucap,,, Ketua KNPI Kecamatan Medan Denai ini dengan terperinci.
Ditanyak mengenai resfonnya atas perilaku anggotanya di Organisasi Kepemudaan tersebut korban pun mengambil langkah sesuai aturan organisasi yang berlaku,,
” Jadi pak waktu itu Langsung saya perintahkan Sekjen Ranting PP kel Binjai. Untuk Melakukan pemberian surat SP2 secara organisasi karena Saya merasa tidak terima bentuk pencemaran nama baik saya sebagai pimpinan Ranting siTerlapor, yang dimana terlapor memasukan ke Facebook ada wajah saya dan tembok rumah saya.
Walaupun Terlapor mencoret wajah saya. Saat dimasukan di Facebook.” Ungkap Korban.
Diketahui oleh korban bahwa terlapor telah membeberkan chattingan internal organisasi mereka kepada rekan-rekannya di medsos hingga korban merasa dirugikan secara moral dan nama baiknya.
” terrlapor Mengetek kawan”nya di Facebook tersebut. Itu sama aja membuat pencemaran nama saya sebagai pimpinan dan jelas melanggar UUD ITE ” Pungkas Ardiansyah Nasution mengakhiri keterangannya.
Korban melaporkan kedua pelaku pencemaran nama baik itu Biar jadi suatu pembelajaran dan efek jerah kepada pelaku pencemaran nama baik lainnya.
“Buruk pimpinan dan baiknya pimpinan. Dia tetaplah pimpinan Kita, jangan sekali-sekali kita mempublikasihkan apalagi di Media sosial” Pesan Ardiansyah kepada Pembaca.
” Dan disini sebagai korban Saya meminta kepada Jajaran Kapolrestabes medan. Agar pelaporan saya ini segera di Proses secara Hukum dan demi Keadilan ” Harap Ardiansyah Nasution yang juga Wartawan Redaksi di PI-NEW.COM dalam mengakhiri keterangannya.
Pelaporan korban pencemaran nama baik ini diterima langsung oleh SPKT POLRESTABES MEDAN yang ditandai tangani oleh KA SPKT IPTU. RIZAL yang selanjutnya diteruskan kepada Penyidik piket malam ini Bripka Tobing.
( Ds / Tim )